#btc Hukum Bitcoin (dan kripto lainnya) di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah haram sebagai alat tukar karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan bahaya (dharar) serta bertentangan dengan hukum uang rupiah, namun bisa sah sebagai komoditas/aset digital jika memenuhi syarat syariah seperti memiliki wujud fisik jelas, nilai pasti, dan underlying asset (aset dasar) yang nyata, namun secara umum diperdagangkan sebagai aset digital dianggap haram karena sifatnya spekulatif dan mirip perjudian.