Parlemen Pakistan telah mengesahkan Undang-Undang Aset Virtual, yang membangun kerangka regulasi resmi untuk aset digital dan mengonfirmasi pembentukan Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) sebagai lembaga pengatur tingkat nasional. Lembaga ini akan bertanggung jawab atas pemberian izin, pengawasan, dan pengaturan bursa kripto, lembaga kustodian, dan penyedia layanan aset virtual lainnya, sekaligus menetapkan standar anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme. RUU ini sebelumnya telah disetujui oleh Senat, langkah selanjutnya adalah diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan berlaku. (The Block)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan