Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Serius mengatur virtual currency dan “tokenisasi aset dunia nyata” (misalnya mengubah rumah, saham, dan lain-lain menjadi token digital untuk diperdagangkan).
Beberapa poin penting:
1. Penetapan sifat sangat jelas: virtual currency di dalam negeri tidak dianggap sebagai mata uang, semua bisnis terkait adalah ilegal, platform luar negeri juga tidak boleh menyediakan layanan kepada pengguna dalam negeri. Tokenisasi aset dunia nyata di dalam negeri juga pada dasarnya dilarang, kecuali dilakukan oleh infrastruktur keuangan tertentu yang telah mendapatkan izin.
2. Pengawasan semakin ketat: tidak hanya di dalam negeri tidak boleh dilakukan, bahkan lembaga dalam negeri yang menerbitkan virtual currency di luar negeri (terutama “stablecoin” yang terkait dengan Renminbi) juga tidak diperbolehkan, harus mendapatkan persetujuan.
3. Bisnis keluar negeri juga harus diawasi: lembaga dalam negeri yang ingin melakukan pendanaan tokenisasi di luar negeri (misalnya menggunakan aset domestik untuk menerbitkan token di luar negeri), juga harus melalui pengawasan dari NDRC, CSRC, SAFE, dan departemen terkait lainnya, tidak bisa sembarangan.
4. Pencegahan risiko secara menyeluruh: dari pemantauan, aliran dana, iklan, penambangan hingga penindakan kejahatan, dilakukan dari berbagai dimensi, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan risiko di wilayahnya masing-masing.
Virtual currency dan tokenisasi aset di dalam negeri masih merupakan area terlarang, pengawasan akan semakin ketat, koordinasi domestik dan internasional juga dalam lingkup pengendalian yang ketat, jangan coba-coba, risikonya sangat besar. Langkah ini diambil terutama untuk mencegah risiko, anti pencucian uang, melindungi uang rakyat, dan juga menjaga keamanan keuangan