Serius mengatur virtual currency dan “tokenisasi aset dunia nyata” (misalnya mengubah rumah, saham, dan lain-lain menjadi token digital untuk diperdagangkan).


Beberapa poin penting:
1. Penetapan sifat sangat jelas: virtual currency di dalam negeri tidak dianggap sebagai mata uang, semua bisnis terkait adalah ilegal, platform luar negeri juga tidak boleh menyediakan layanan kepada pengguna dalam negeri. Tokenisasi aset dunia nyata di dalam negeri juga pada dasarnya dilarang, kecuali dilakukan oleh infrastruktur keuangan tertentu yang telah mendapatkan izin.
2. Pengawasan semakin ketat: tidak hanya di dalam negeri tidak boleh dilakukan, bahkan lembaga dalam negeri yang menerbitkan virtual currency di luar negeri (terutama “stablecoin” yang terkait dengan Renminbi) juga tidak diperbolehkan, harus mendapatkan persetujuan.
3. Bisnis keluar negeri juga harus diawasi: lembaga dalam negeri yang ingin melakukan pendanaan tokenisasi di luar negeri (misalnya menggunakan aset domestik untuk menerbitkan token di luar negeri), juga harus melalui pengawasan dari NDRC, CSRC, SAFE, dan departemen terkait lainnya, tidak bisa sembarangan.
4. Pencegahan risiko secara menyeluruh: dari pemantauan, aliran dana, iklan, penambangan hingga penindakan kejahatan, dilakukan dari berbagai dimensi, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan risiko di wilayahnya masing-masing.
Virtual currency dan tokenisasi aset di dalam negeri masih merupakan area terlarang, pengawasan akan semakin ketat, koordinasi domestik dan internasional juga dalam lingkup pengendalian yang ketat, jangan coba-coba, risikonya sangat besar. Langkah ini diambil terutama untuk mencegah risiko, anti pencucian uang, melindungi uang rakyat, dan juga menjaga keamanan keuangan
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan