Otoritas Pengawas Sekuritas menerbitkan "Panduan Pengawasan tentang Penerbitan Sekuritas Berbasis Aset di Luar Negeri melalui Tokenisasi Aset di Dalam Negeri"
Otoritas Pengawasan Sekuritas China (CSRC) mengumumkan pada 6 Februari tentang “Pedoman Pengawasan untuk Penerbitan Sekuritas Berbasis Aset di Luar Negeri dengan Tokenisasi Aset di Dalam Negeri”, yang berlaku sejak tanggal pengumuman. Pedoman tersebut menyatakan bahwa penerbitan sekuritas berbasis aset di luar negeri menggunakan aset atau hak terkait aset dari dalam negeri sebagai dukungan pembayaran, memanfaatkan teknologi enkripsi dan buku besar terdistribusi atau teknologi serupa, dalam kegiatan penerbitan bukti hak tokenisasi di luar negeri. Penerbitan sekuritas berbasis aset di luar negeri dari aset dalam negeri harus mematuhi ketat hukum, peraturan administratif, dan kebijakan terkait seperti investasi lintas batas, pengelolaan devisa, keamanan jaringan dan data, serta menjalankan prosedur persetujuan, pendaftaran, atau pemeriksaan keamanan yang diminta oleh otoritas pengawas terkait, dan tidak boleh merugikan kepentingan nasional dan kepentingan umum masyarakat.
(Sumber artikel: Ji Mian Xin Wen)
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Otoritas Pengawas Sekuritas menerbitkan "Panduan Pengawasan tentang Penerbitan Sekuritas Berbasis Aset di Luar Negeri melalui Tokenisasi Aset di Dalam Negeri"
Otoritas Pengawasan Sekuritas China (CSRC) mengumumkan pada 6 Februari tentang “Pedoman Pengawasan untuk Penerbitan Sekuritas Berbasis Aset di Luar Negeri dengan Tokenisasi Aset di Dalam Negeri”, yang berlaku sejak tanggal pengumuman. Pedoman tersebut menyatakan bahwa penerbitan sekuritas berbasis aset di luar negeri menggunakan aset atau hak terkait aset dari dalam negeri sebagai dukungan pembayaran, memanfaatkan teknologi enkripsi dan buku besar terdistribusi atau teknologi serupa, dalam kegiatan penerbitan bukti hak tokenisasi di luar negeri. Penerbitan sekuritas berbasis aset di luar negeri dari aset dalam negeri harus mematuhi ketat hukum, peraturan administratif, dan kebijakan terkait seperti investasi lintas batas, pengelolaan devisa, keamanan jaringan dan data, serta menjalankan prosedur persetujuan, pendaftaran, atau pemeriksaan keamanan yang diminta oleh otoritas pengawas terkait, dan tidak boleh merugikan kepentingan nasional dan kepentingan umum masyarakat.
(Sumber artikel: Ji Mian Xin Wen)