🚨 Penindakan terhadap Penipuan Crypto di India 🇮🇳 Direktorat Penegakan Hukum (ED) telah membekukan aset senilai ₹10,86 crore, termasuk token crypto Ramifi senilai ₹4,79 crore, terkait kasus penipuan sebesar ₹26,54 crore. Penyidik menuduh tersangka menipu investor dengan cara penipuan

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan