Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Korea Selatan Menetapkan Bitcoin di Bursa sebagai Properti yang Dapat Disita
Sumber: Coinomedia Judul Asli: Korea Selatan Nyatakan Bitcoin di Bursa sebagai Properti yang Dapat Disita Tautan Asli: https://coinomedia.com/bitcoin-seizable-property/
Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat memenuhi syarat sebagai properti yang dapat disita berdasarkan hukum pidana. Keputusan ini menandai langkah besar menuju pengakuan formal aset digital dalam sistem hukum negara tersebut, terutama ketika aset tersebut terkait dengan aktivitas kriminal.
Putusan ini berasal dari sebuah kasus yang melibatkan tersangka yang diduga mencuci uang melalui cryptocurrency. Otoritas menyita 55,6 BTC — senilai sekitar 3,5 miliar won Korea — dari akun bursa tersangka. Terdakwa berargumen bahwa Bitcoin tidak bisa disita seperti properti tradisional karena tidak memiliki bentuk fisik. Namun, pengadilan tidak setuju, menyatakan bahwa aset digital seperti Bitcoin memiliki nilai ekonomi yang jelas dan dapat dikelola serta dipindahkan secara independen, sehingga memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum.
Crypto Sekarang Jelas Dilindungi di Bawah Hukum Pidana
Keputusan ini menegaskan kembali bahwa di bawah hukum pidana Korea Selatan, properti tidak perlu bersifat nyata agar dapat disita. Pengadilan menekankan bahwa karakteristik unik Bitcoin — seperti dapat diperdagangkan dan memiliki nilai moneter — membuatnya setara dengan aset seperti saham atau obligasi dalam hal penegakan hukum.
Keputusan ini memperkuat kejelasan hukum bagi regulator, jaksa, dan pengadilan dalam menangani kejahatan terkait aset digital. Dengan keputusan ini, setiap Bitcoin atau cryptocurrency yang disimpan di dompet kustodian di bursa terpusat dapat disita secara hukum jika terkait dengan aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, atau pelanggaran lainnya.
Implikasi bagi Pengguna dan Bursa Kripto
Keputusan ini mengirim pesan kuat kepada pengguna kripto dan bursa yang beroperasi di Korea Selatan. Bagi pengguna, hal ini menyoroti perlunya berhati-hati saat menggunakan platform terpusat, karena aset yang disimpan di sana dapat dikenai penegakan hukum. Bagi bursa, hal ini mungkin mengakibatkan pengawasan yang lebih ketat dan tanggung jawab kepatuhan, terutama terkait data pengguna dan pemantauan transaksi.
Keputusan pengadilan ini sejalan dengan negara lain yang sudah memperlakukan cryptocurrency sebagai properti dalam sengketa hukum, penegakan hukum, dan perpajakan. Ini juga menetapkan preseden untuk perlakuan hukum aset digital di seluruh Asia.